Sabtu, 28 Februari 2015

Uni Eropa (UE)

Materi Pelajaran Sejarah SMA

Uni Eropa Uni Eropa(UE) Adalah organisasi pemerintahan dan supra nasional. Yang beranggotakan Negara Negara Eropa. Sejak 1 juli 2013 telah memiliki 28 negara anggota. Persatuan ini di dirikan atas nama tersebut di bawah Perjanjian Uni Eropa (yang lebih di kenal dengan Perjanjian Maastricht) pada 1992, Namun banyak aspek dari EU timbul sebelum tanggal tersebut melalui organisasi sebelumnya kembali ke tahun 1950-an. Organisasi internasional ini bekerja melalui gabungan sistem supranasional dan antarpemerintahan. 



Di beberapa bidang, keputusan-keputusan ditetapkan melalui musyawarah dan mufakat di antara negara-negara anggota, dan di bidang-bidang lainnya lembaga-lembaga organ yang bersifat supranasional menjalankan tanggung jawabnya tanpa perlu persetujuan anggota-anggotanya. Lembaga organ penting di dalam Uni Eropa adalah  Komunikasi Eropa  Dewan Uni Eropa  Mahkamah Eropa, dan  Bank Sentral Eropa. Pada tanggal 12 Oktober 2012, Uni Eropa di tetapkan sebagai penerima Penghargaan Perdamaian Nobel tahun 2012. Upaya penyatuan Eropa : Percobaan untuk menyatukan Negara Eropa telah di mulai o 3000 tahun lalu, Eropa di dominasi oleh bangsa Celt, o Benua Eropa di taklukkan di perintah kekaisaran Roma yang berpusat di Roma. penyatuan di ciptakan dengan cara paksa. o Kekaisaran Franks dari Charlemegne Perncis berusha menyatukan Eropa. o Kekaisaran Suci Roma menyatukan wilayah yang luas di bawah administrasi yang longgar selama beberapa ratusan tahun. o Belakangan pada 1800-an Costoms Union di bawah Napoleon Bonaparte , Prancis berusaha menguasai eropa dengan agresi militernya. o Adolp Hitler pada 1940-an dengan pasukan Nazi jerman berusaha menguasai benua Eropa dengan program ambisiusnya, Jerman Raya . o Dari pergantian namanya dari “Masyarakat Ekonomi Eropa” ke “Masyarakat Eropa” hingga ke “Uni Eropa” menandakan bahwa organisasi ini telah berubah dari sebuah kesatuan ekonomi menjadi sebuah kersatuan politik. Kebijakan Uni Eropa mencakup sejumlah kera sama yang berbeda.  Pengembangan keputusan yang otonom : Negara-negara yang telah memberikan kepada Komisi Eropa kekuasaan untuk mengeluarkan keputusan-keputusan di wilayah-wilayah tertentu seperti misalnya Undang Undang Kompetisi, Kontrol Bantuan Negara dan Liberalisasi.  Harmonisasi : hokum Negara-negara anggota di harmonisasikan melalui proses legislative Uni Eropa, yang melibatkan komisi Eropa,Perlemen Eropa dab Dewan UE. Akibat dari hal ini hokum UE semakin terasa hadir dalam system-sistem Negara anggota.  Koperasi : Negara-negara anggota, yang bertemu sebagai Dewan UE sepakat untuk bekerja sama dan mengkoordinasikan kebijakan dalam Negara mereka Dewan Uni Eropa Dewan Eropa memberikan pengarahan kepada Uni Eropa, dan mengadakan sidang sedikitnya empat kali setahun. Dewan Eropa terdiri dari : 1. Presiden Dewan Eropa, 2. Presiden Komisi Eropa dan 3. satu wakil per negara anggota; baik kepala negara atau kepala pemerintahan. Dewan Eropa digambarkan oleh beberapa pihak sebagai "otoritas politik tertinggi" Uni Eropa. Dewan Eropa aktif terlibat dalam negosiasi perubahan perjanjian dan mendefinisikan agenda dan strategi kebijakan Uni Eropa. Dewan Eropa berperan :  Menyelesaikan perselisihan antara negara-negara anggota dan institusi-institusi Uni Eropa,  Menyelesaikan krisis politik dan perbedaan pendapat atas masalah dan kebijakan kontroversial.  Berfungsi sebagai "Kepala Negara kolektif"  Meratifikasi dokumen penting (misalnya perjanjian dan persetujuan internasional). (kunjungi http://Sosisologi cikampek2.blogspot.com dan http://Sejarah duchie.blogspot.com

Tidak ada komentar:

Petisi Soetardjo yang membuat belanda Shock

Petisi Soetardjo yang membuat belanda Shock, tonton sebab , petisi ini berisi keinginan bangsa Indonesia untuk memiliki parlemen pemerintaha...